Contoh
Kasus Hukum Dagang
Walaupun
pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang
cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan,
pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya
Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk
produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak
Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; • tidak memiliki daya pembeda • telah
menjadi milik umum • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai
Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain
tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi
menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti
yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah
terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari
masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian
merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku
sangatlah penting
Sumber : http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/11/11/240/
No comments:
Post a Comment