PRINSIP KOPERASI
- Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga
mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
- Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata
atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar
perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
- Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi
modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata
usahanya.
- Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri
sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
- Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi dibagi menjadi 7 yaitu
:
1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan
bersifat sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
• Pengawasan
secara demokratis
• Keanggotaan
yang terbuka
• Bunga
atas modal dibatasi
• Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral
terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah
kerja tak terbatas
• SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.Prinsip
Ica
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
• Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya
pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
7. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
CONTOH KASUS:
1.Koperasi dikelola layaknya PT (Perseroan Terbatas)
dengan meninggalkan nilai
sosial koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Koperasi yang dikelola ala PT ini, biasanya
menjual produk pada anggota dan
masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga
pasaran; atau kalau koperasi
tersebut adalah koperasi simpan pinjam, maka mematok
bunga yang cukup tinggi
melebihi bunga Bank. Contoh kongkrit, bunga kredit di
BPD per bulan 1.9 %,
tetapi bunga di KSU BMT Al Hikmah pada perjanjian jual
beli Al-murabahah
atau pinjam pakai, per bulan mencapai 2,5%- 3%7
SUMBER:
http://karimahpatryani.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html
http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
http://eprints.undip.ac.id/18038/1/Triana__Sofiani.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dinasmoro.blogspot.com/
Nama : Eko Dwi Kartiko
NPM : 22210309
Kelas : 2eb22
No comments:
Post a Comment