PENGERTIAN SHU (Sisa
Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
RUMUS SHU
Per Anggota
SHUA = JUA
+ JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
Per Anggota dengan model matematika
SHU Pa =
Va x JUA
+ S a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Contoh Kasus:
Contoh Kasus SHU
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,-
menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut
: • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba
Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp
40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi
40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a.
Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase
jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang
diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya
senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU
Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp
10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp
16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa
Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8%
Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . -
Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa
anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% =
(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan
di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa
modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp
8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan
Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- •
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
2. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak
adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi , maka diperoleh??
PENYELESAIANNYA :
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi , maka diperoleh??
PENYELESAIANNYA :
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
SUMBER:
-
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
-
sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/sisa-hasil-usaha/
-
boetarboetarzz.blogspot.com/2011/12/shu-sisa-hasil-usaha.html
-
http://reniangraini.blogspot.com/2010/10/tugas-koperasi-2-contoh-kasus-shu-dan.html
Nama : Eko Dwi
Kartiko
NPM : 22210309
Kelas
: 2eb22
No comments:
Post a Comment