Subyek dan objek hukum
Pengertian
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintas hukum.
Jenis Subyek
Hukum terdiri atas :
- Manusia Biasa
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
- Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.
- Badan Hukum
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian,
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai
pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Objek Hukum
Objek hukum
menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik.
Kemudian,
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni :
- Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
-
Benda
Bergerak
Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut
KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti
meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak
pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.
-
Benda Tidak
Bergerak
Benda yang tidak bergerak karena sifatnya
dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak
bergerak, dan Hipotik.
Sumber :
Nama : Eko Dwi Kartiko
Kelas : 2EB22
NPM : 22210309
No comments:
Post a Comment