Nama Anggota :
- Hendra Eka
Rusmedia (23210207)
- Eko Dwi Kartiko
(22210309)
- Adiman (29210352)
- Suranta Efraim
Zhons (26210744)
- Rudi (29210332)
- Reza Yuliansyah
(28210978)
Kelas : 4EB22
Kasus Bank Mutiara
terhadap Nasabah
SOLO, KOMPAS.com —
Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat
melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus
pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan
Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank
Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak
akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT
Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak
akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara
tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara,
Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012).
Mahendradatta didampingi
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya
akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN)
Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan.
Salah satu
nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan,
pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara
dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah.
"Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur
Sutrisno.
Kuasa hukum Forum
Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan
kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan
penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa
dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak
persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan
kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di
pengadilan," ungkap Herkus.
Pendapat :
Menurut kelompok
kami ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena bank mutiara
tidak beritikad baik dalam kasus ini maka hak-hak dari nasabah atau konsumen
yang tidak terpenuhi yang disebabkan bank mutiara tidak memenuhi putusan hukum
untuk membayar gugatan nasabah. Oleh karena itu banyak nasabah yang dirugikan
dalam kasus ini.
Sumber :
SOLO, KOMPAS.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/29/09175194/Bank.Mutiara.Tolak.Bayar.Nasabah
No comments:
Post a Comment